Pengertian Karang
Taruna
Karang Taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan
generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang
usaha kesejahteraan sosial.
Sejarah Berdirinya Karang Taruna
Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1980 di
Kampung Melayu, Jakarta. Kelahiran gerakan ini merupakan perwujudan semangat
kepedulian generasi muda untuk turut mencegah dan menanggulangi masalah kesejahteraan
sosial masyarakat, terutama yang dihadapi anak dan remaja di lingkungannya.
Kepedulian tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan –
kegiatan pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga,
kesenian, kepanduan, pengajian dan lain – lain bagi anak – anak yatim, putus
sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran, main kartu dan lain – lain yang pada
umumnya berasal dari keluarga miskin.
Dalam perjalanannya, Karang Taruna mengalami perkembangan
yang cukup pesat, baik jumlah maupun program kegiatannya. Hingga saat ini
Karang taruna tumbuh di setiap kelurahan dan desa di wilayah Indonesia.
Program Karang Taruna yang diawali dengan kegiatan pengisian
waktu luang, bertambah dan berkembang dengan kegiatan – kegiatan:
Ekonomis produktif yang membantu membuka lapangan
kerja/ usaha bagi warga Karang Taruna yang menganggur atau putus sekolah.
Pelayanan sosial bagi para penyandang masalah
kesejahteraan sosial (PMKS), seperti anak terlantar, penyandang cacat, keluarga
miskin, dan lain sebagainya.
Partisipasi aktif dan praktis yang mendukung program –
program pembangunan di desa/ kelurahan masing – masing termasuk program dari
berbagai instansi.
Pengembangan potensi generasi muda Warga Karang Taruna dalam
rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dan lain – lain.
Sejalan dengan perkembangan Karang Taruna yang mampu
memberikan peran dan kontribusi dalam pembangunan di wilayah,Karang Taruna
memiliki landasan hukum yang memperkuat keberadaannya di masyarakat, yaitu:
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 13/HUK/KEP/1981 tentang
Susunan Oganisasi dan Tata Kerja Karang Taruna;
Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 yang menetapkan Karang
Taruna sebagai salah satu wadah pengembangan generasi muda, disamping OSIS,
KNPI, Pramuka, dan lain – lain;
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 77/HUK/2010 tentang
Pedoman Dasar Karang Taruna.
Situasi krisis yang dihadapi bangsa Indonesia mulai tahun
1997, turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas
sebagian besar Karang Taruna. Meskipun demikian, masih cukup banyak Karang
Taruna yang tetap eksis menyelenggarakan berbagai kegiatan sesuai kondisi dan
kemampuannya masing – masing. Hal itu setidaknya menunjukkan bahwa Karang
Taruna cukup mengakar di tengah – tengah masyarakat.
Di samping itu, gerakan reformasi yang timbul dalam situasi
krisis, sempat pula membuat adanya dua pedoman dasar Karang Taruna. Masing –
masing Pedoman Dasar Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial
dan Pedoman Dasar karang Taruna Indonesia sebagai hasil Temu Karya Nasional IV
tahun 2001 di Medan. Hal itu membuat pemahaman tentang Karang Taruna di
kalangan Karang Taruna itu sendiri berbeda – beda dan jika terus berlanjut akan
kurang menguntungkan bagi perkembangan Karang Taruna ke depan.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor
83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Taruna, diharapkan tidak terjadi lagi
persepsi atau pemahaman yang berbeda – beda tentang Karang Taruna, artinya
bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial
tersebut. Peraturan tersebut sendiri lahir sebagai rekomendasi dari hasil –
hasil Temu Karya Nasional V Karang Taruna di Provinsi Banten Tahun 2005, yang
merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Warga Karang Taruna di tingkat
nasional, sehingga Pemensos RI No. 83/HUK/2005 teap menjunjung tinggi perinsip
dari, oleh, dan untuk masyarakat Warga Karang Taruna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar