Wewenang lini, staf dan fungsional
1.
Wewenang
lini, adalah wewenang
dimana atasan melakukannya atas bawahannya langsung. Yaitu atasan
langsung memberi wewenang kepada bawahannya, wujudnya dalam wewenang perintah
dan tercermin sebagai rantai perintah yang diturunkan ke bawahan melalui
tingkatan organisasi.
2. Wewenang staf, adalah hak yang dipunyai oleh satuan-satuan staf
atau para spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi, atau konsultasi
kepada personalia ini. Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh orang yang
duduk sebagai taf yaitu dengan menganalisa melalui metode kuisioner, metode
observasi, metode wawancara atau dengan menggabungkan ketiganya. Baishline
mengajukan enam pokok kualifikasi yang harus dipengaruhi oleh seorang staf
yaitu :
1. Pengetahuan yang
luas tempat diamana dia bekerja
2. Punya sifat kesetiaan tenaga yang besar, kesehatan yang baik, inisiatif, pertimbangan yang baik dan kepandaian yang ramah.
3. Punya semangat kerja sama yang ramah
4. Kestabilan emosi dan tingkat laku yang sopan.
5. Kesederhanaan
6. Kemauan baik dan optimis
2. Punya sifat kesetiaan tenaga yang besar, kesehatan yang baik, inisiatif, pertimbangan yang baik dan kepandaian yang ramah.
3. Punya semangat kerja sama yang ramah
4. Kestabilan emosi dan tingkat laku yang sopan.
5. Kesederhanaan
6. Kemauan baik dan optimis
Kualifikasi utama
yaitu memiliki keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi.
Konsekkuensi organisasi yang menggunakan staf yaitu menambah biaya
administrasi struktur orgasisasi menjadi komplek dan kekuasaan, tanggung jawab serta akuntabilitas. yaitu memiliki keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi. Wewenang staf Yaitu hak para staf atau spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi konsultasi pada personalia yang tinggi, Hal yang perlu diperintahkan dalam mendelegasikan suatu kegiatan kepada orang yang ditujuk yaitu:
administrasi struktur orgasisasi menjadi komplek dan kekuasaan, tanggung jawab serta akuntabilitas. yaitu memiliki keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi. Wewenang staf Yaitu hak para staf atau spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi konsultasi pada personalia yang tinggi, Hal yang perlu diperintahkan dalam mendelegasikan suatu kegiatan kepada orang yang ditujuk yaitu:
1.
Menetapkan dan memberikan tujuan serta kegiatan yang
akan dilakukan
2.
Melimpahkan sebagian wewenangnya kepada orang yang di
tunjuk
3.
Orang yang ditunjuk mempunyai kewajiban dan tanggung
jawab yang harus dilaksanakan agar tercapainya tujuan.
4.
Menerima hasil pertanggung jawaban bawahan atas
kegiatan yang dilimpahkan.
3.
wewenang
staf fungsional, adalah
hubungan terkuat yang dapat dimiliki staf dengan satuan-satuan lini.
Chester Bamard mengatakan bahwa
seseorang bersedia menerima komunikasi yang bersifat kewenangan bila memenuhi:
1.
Memahami komunikasi tersebut
2.
tidak menyimpang dari tujuan organisasi
3.
tidak bertentangan dengan kepeningan pribadi
4. Mampu
secara mental dan fisik untuk mengikutinya
Agar wewenang yang dimiliki oleh
seseorang dapat di taati oleh bawahan maka diperlukan adannya.
1. Kekuasaan
( power ) yaitu kemampuan untuk melakukan hak tersebut, dengan cara
mempengaruhi individu, kelompok, keputusan. Menurut jenisnya kekuasaan dibagi
menjadi 2 yaitu:
1.
Kekuasaan posisi ( position power ) yang didapat dari
wewenang formal, besarnya ini tergantung pada besarnya pendelegasian orang yang
menduduki posisi tersebut.
2. Kekuasaan
pribadi ( personal power ) berasal dari para pengikut dan didasarkan pada
seberapa besar para pengikut mengagumi, respek dan merasa terikat pada
pimpinan.
2.
Tanggung jawab dan akuntabilitas tanggung jawab (
responsibility) yaitu kewajiban untuk melakukan sesuatu yang timbul bila
seorang bawahan menerima wewenang dari atasannya. Akuntability yaitu permintaan
pertanggung jawaban atas pemenuhan tanggung jawab yang dilimpahkan kepadanya.
Yang penting untuk diperhatikan bahwa wewenang yang diberikan harus sama dengan
besarnya tanggung jawab yang akan diberikan dan diberikan kebebasan dalam
menentukan keputusan-keputusan yang akan diambil.
3. Pengaruh
( influence ) yaitu transaksi dimana seseorang dibujuk oleh orang lain untuk
melaksanakan suatu kegiatan sesuai dengan harapan orang yang mempengaruhi.
Pengaruh dapat timbul karena status jabatan, kekuasaan dan menghukum, pemilikan
informasi lengkap juga penguasaan saluran komunikasi yang lebih baik.
Menurut sumber wewenang dibagi
menjadi:
1.
Kekuasaan balas jasa ( reward power ) berupa uang,
suaka, perkembangan karier dan sebagainya yang diberikan untuk melaksanakan
perintah atau persyaratan lainnya.
2.
Kekuasaan paksaan ( Coercive power ) berasal dari apa
yang dirasakan oleh seseorang bahwa hukuman ( dipecat, ditegur, dan sebagainya
) akan diterima bila tidak melakukan perintah,
3. Kekuasaan
sah ( legitimate power ) Berkembang dari nilai-nilai intern karena seseorang
tersebut telah diangkat sebagai pemimpinnya.
4.
Kekuasaan pengendalian informasi ( control of
information power ) berasal dari pengetahuan yang tidak dipercaya orang lain,
ini dilakukan dengan pemberian atau penahanan informasi yang dibutuhkan.
5.
Kekuasaan panutan ( referent power ) didasarkan atas
identifikasi orang dengan pimpinan dan menjadikannya sebagai panutan.
6. Kekuasaan
ahli ( expert power ) yaitu keahlian atau ilmu pengetahuan seseorang dalam
bidangnya.
Keluasan wewenang
dan kekuasaan. Semua anggota organisasi mempunyai peraturan, kode etik, atau
batasan-atasan tertentu pada wewenang, seprti yang ditunjukan dibawah ini:
Batasan-batasan internal dan
eksternal untuk wewenang dan kekuasaan:
1. Internal:
1.
Anggaran (Budget)
2.
kebijaksanaan, peraturan, dan prosedur
3.
Deskripsi jabatan
4. Anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga organisasi
2. Ekstern:
1. Udangan dan peraturan-peraturan
pemerintah
2. Perjanjian kerja kolektif
1. Perjanjian
dengan dealer, supplier, dan pelanggan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar