1
Tugas dan
Tanggung Jawab
Dewan
Komisaris
PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
Board of
Commissioners
Duties and
Responsibilities
PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
Dewan
Komisaris bertugas mengawasi dan
memberikan
nasihat kepada Direksi sebagai
pengurus
Perusahaan.
Tugas,
tanggung jawab
dan wewenang
Dewan Komisaris Bank Mandiri
diatur dalam
ketentuan Pasal 19 Anggaran
Dasar.
Sementara
itu, dalam Pasal 18 Anggaran Dasar,
Dewan
Komisaris sekurang-kurangnya
terdiri dari
3 (tiga)
orang,
seorang diantaranya diangkat
seba
gai
Komisaris Utama dan apabila diperlukan
seorang
lainnya diantara
anggota
Dewan
Komisaris
dapat diangkat sebagai Wakil
Komisaris
Utama.
Sesuai
ketentuan dalam Anggaran Dasar Bank
Mandiri,
Komisaris Utama mempunyai tugas dan
tanggung
jawab dalam me
laksanakan
fungsi
pengawasan
layaknya Dewan Komisaris lainnya,
namun
memiliki tugas khusus sebagai Komisaris
Utama antara
lain :
1.
Melakukan
pemanggilan Rapat Dewan
Komisaris
secara tertulis yang disampaikan
kepada
seluruh anggota Dewan Komisaris
dengan menc
antumkan
acara, tanggal,
waktu dan
tempat rapat; dan
Tugas Dewan
Komisaris
1.
Melakukan
pengawasan atas kebijakan
pengurusan,
jalannya pengu
rusan
perseroan
oleh Direksi
dan memberikan nasihat kepada
Direksi,
untuk kepentingan perseroan dan
sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan;
2.
Melakukan
tugas yang secara khusus
diberikan
kepadanya menurut Anggaran
Dasar,
peraturan perundang
-
undangan
dan/a
tau
berdasarkan keputusan RUPS;
3.
Melakukan
tugas, wewenang dan tanggung
jawab sesuai
dengan ketentuan Anggaran
2
Tugas dan
Tanggung Jawab
Dewan
Komisaris
PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
Dasar
Perseroan
dan keputusan RUPS;
4.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Dewan
Komisaris
bertindak untuk kepentingan
Perseroan
dan bertanggung jawab kepad
a
RUPS
tersebut;
5.
Meneliti dan
menelaah laporan tahunan
yang
dipersiapkan oleh Direksi serta
menandatangani
laporan tahunan tersebut.
1.
Mengawasi
pelaksanaan Rencana Kerja dan
Angga
ran
Perseroan;
2.
Mengikuti
perkembangan kegiatan
Perseroan
dan dalam hal Perseroan
menunjukkan
gejala kemunduran, segera
melaporkan
kepada RUPS dengan disertai
saran
mengenai langkah perbaikanyang
harus
ditempuh;
3.
Mengusulkan
kepada RUPS penunjukan
akuntan pu
blik yang
akan melakukan
pemeriksaan
atas buku
-
buku
Perseroan;
4.
Melakukan
tugas pengawasan lainnya yang
ditetapkan
oleh RUPS;
5.
Memberikan
tanggapan atas laporan berkala
Direksi
serta pada setiap waktu diperlukan
mengenai
perkembangan Perseroan dan
melaporkan
hasil
pelaksanaan tugasnya
kepada
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
tepat pada
waktunya;
6.
Memberikan
tanggapan dan persetujuan
atas rencana
kerja dan anggaran tahunan
Perseroan
serta rencana kerja jangka
panjang
Perseroan yang disiapkan dan
disampaikan
oleh D
ireksi;
7.
Memberikan
persetujuan atas rencana kerja
dan anggaran
tahunan Perseroan yang
Tanggung
Jawab Dewan Komisaris
3
Tugas dan
Tanggung Jawab
Dewan
Komisaris
PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
Board of
Commissioners
Duties and
Responsibilities
PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
diberikan
selambat
-
lambatnya
pada hari
ketiga puluh
bulan pertama setelah tahun
buku baru
dimulai;
8.
Apabila
sampai dengan batas waktu akhir
sebagaimana
dimaksud dalam angk
a 7 di
atas, Dewan
Komisaris belum memberikan
persetujuan
atas rencana kerja dan anggaran
tahunan
Perseroan, maka yang berlaku bagi
Perseroan
adalah rencana kerja dan
anggaran
tahunan Perseroan tahun buku
yang lampau;
1.
Dewan
Komisaris wajib membentuk komite
sebagaimana
disyaratkan oleh peraturan
perundang
-
undangan dan
apabila dipandang
perlu dapat
meminta bantuan tenaga ahli
untuk jangka
waktu terbatas dalam
melaksanakan
tugasnya atas beban
Perseroan;
2.
Anggota
Dewan
Komisaris,
setiap waktu
pada jam
kerja Perseroan berhak memasuki
bangunan dan
halaman atau tempat lain
yang
digunakan atau dikuasai oleh Perseroan
dan berhak
memeriksa semua pembukuan,
surat dan
alat bukti lainnya, memeriksa dan
mencocokkan
keadaan uang ka
s dan lain
-
lain
serta berhak
untuk mengetahui segala
tindakan
yang telah dijalankan oleh Direksi;
3.
Dewan
Komisaris berhak meminta
penjelasan
tentang segala hal mengenai
Perseroan
kepada Direksi dan setiap anggota
Direksi
wajib untuk memberikan penjelasan
ya
ng diminta
tersebut;
4.
Dewan
Komisaris berhak dan berwenang
untuk
menyetujui kebijakan Direksi
mengenai
penetapan mekanisme, kriteria,
dan
pendelegasian wewenang, sehubungan
dengan
optimalisasi aset termasuk piutang
Perseroan;
5.
a. Sesuai
dengan Pasal 15 ayat
14 Anggaran
Dasar Bank
Mandiri, rapat Dewan Komisaris
setiap waktu
berhak memutuskan untuk
memberhentikan
untuk sementara waktu
seorang atau
lebih anggota Direksi jika
anggota
Direksi
tersebut bertindak
bertentangan
dengan
Anggaran Dasar,
merugikan
Perser
oan,
melalaikan
kewajibannya
dan/atau melanggar
peraturan
perundang-undangan;
b.
Pemberhentian
sementara itu harus
diberitahukan
secara tertulis kepada yang
bersangkutan
dengan disertai alasannya.
Dalam waktu
90 (sembilan puluh) hari
sesudah
pemberhentian
sementara
itu,
Dewan
Komisaris
diwajibkan
untuk
mengadakan
RUPS untuk
memutuskan
apakah
anggota Direksi yang
bersangkutan
akan
diberhentikan seterusnya
atau
dikembalikan
kepada kedudukannya
semula,
sedangkan
anggota Direksi yang
diberhentikan
sementara itu
harus diberi
Terimakasih untuk informasinya, sangat membantu sekali.
BalasHapusJangan lupa untuk kunjungi website kami