PT. Indofood Sukses Makmur, Tbk
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. merupakan salah satu perusahaan mie instant dan makanan olahan terkemuka di Indonesia yang menjadi salah satu cabang perusahaan yang dimiliki oleh Salim Group.
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Cabang Bandung didirikan pada bulan Mei 1992 dengan nama PT Karya Pangan Inti Sejati yang merupakan salah satu cabang dari PT Sanmaru Food Manufcturing Company Ltd. yang berpusat di Jakarta dan mulai beroperasi pada bulan Oktober 1992. Pada saat itu jumlah karyawan yang ada sebanyak 200 orang
Pada tahun 1994, terjadi penggabungan beberapa anak perusahaan yang berada di lingkup Indofood Group, sehingga mengubah namanya menjadi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. yang khusus bergerak dalam bidang pengolahan mie instan. Divisi mie instan merupakan divisi terbesar di Indofood dan pabriknya tersebar di 15 kota, diantaranya Medan, Pekanbaru, Palembang, Tangerang, Lampung, Pontianak, Manado, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Makasar, Cibitung, Jakarta, Bandung dan Jambi, sedangkan cabang tanpa pabrik yaitu Solo, Bali dan Kendari. Hal ini bertujuan agar produk yang dihasilkan cukup didistribusikan ke wilayah sekitar kota dimana pabrik berada, sehingga produk dapat diterima oleh konsumen dalam keadaan segar serta membantu program pemerintah melalui pemerataan tenaga kerja lokal.
Manajer PDQC
bertugas dan bertanggung jawab dalam memeriksa bahan baku, bahan tambahan,
produk jadi, dan bahan pengemas. Mengawasi analisa kualitas produksi,
bertanggung jawab atas kelengkapan laboratorium untuk analisa dan pengembangan
produk. Selain itu BPDQC bertugas dan bertanggung jawab: (1) Mengendalikan
semua kegiatan departemen PDQC dalam aspek proses pengendalian mutu untuk
menjamin kelangsungan aktifitas perusahaan. (2) Bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan GLP dan Kalibrasi di laboratorium serta GNP dan HACCP diproses
produksi. (3) Mengendalikan semua kegiatan pengendalian mutu pada proses awal
pengawasan mutu dan hasil pengawasan serta pengembangan produk. (4) Mengatur
dan merencanakan kerja, kebutuhan kerja tenaga kerja, alat bantu dan fasilitas
kerja selama masih dalam batas-batas standar baku yang diselaraskan dengan
rencana manajemen. (5) Menilai/mengevaluasi kerja staff departemen PDQC.
- Supervisor Pengawasan Mutu Proses (Quality Control Process Spv)
Supervisor
pengawasan mutu proses bertugas membantu BPDQC dalam hal sistem pengendalian
mutu proses produksi. Memantau & mengendalikan kualitas proses produksi dan
produk jadi, sesuai standar mutu yang ditetapkan. Memantau pekerjaan QC Process
Spv & bagian administrasi. Melakuaka perbaikan mutu dan cost peralatan
untuk kebutuhan analisis.
- Supervisor Pengawasan Mutu Bahan Baku/Produk Jadi (Quality control Raw Material/Finished Good Spv)
Supervisor
pengawasan mutu bahan baku/produk jadi bertugas membantu BPDQC dalam hal
pengendalian mutu RM & FG serta pengembangan proses produksi. Melakukan
pengawasan secara langsung terhadap proses Incoming Quality Control (IQC),
Outgoing Quality Control (OQC) yang meliputi koordinasi QC Field RM
& FG serta pelaksanaan penerbitan hasil analisa IQC dan OQC sehingga
aktivitas kerja bisa berjalan lancar. Melakukan koordinasi tugas IQ RM &
FG, OQC RM & FG serta mengembangkan proses. Menjaga kelancaran tugas
penerimaan RM/FG dan OQC RM/FG. Mengawasi pelaksaan GMP HACCP dan SOP pada
pergudangan. Mewakili BPDQC jika tidak ada. Memantau, mengevaluasi standar mutu
yang telah ditetapkan.
4)
Manajer Keuangan (Finance and Accounting Manager)
Manajer
keuangan bertugas dan bertanggung jawab merencanakan, menyiapkan budget dan
planning (AOP) untuk menentukan tujuan yang harus dicapai. Memonitor kegiatan
operasional dalam hal aspek financial supaya sejalan dengan AOP.
Menandatangani bank instrument (Cek, transfer bank) sesuai dengan
batasan yang ditetapkan perusahaan. Verifikasi setiaap pengeluaran biaya
ataupun pembelian aset dan penggunaan dana lainnya sesuai dengan batasan yang
ditetapkan oleh perusahaan. Menetapkan pelasanaan sistem dan prosedur yang
berkaitan dengan keuangan.
5)
Manajer Personalia (Branch Personnerl Manager)
Manajer
personalia memiliki fungsi merencanakan, mengkordinir, mengarahkan dan
mengendalikan kegiatan kepersonaliaan yang meliputi hubungan industrial,
administrasi kepegawaian, keamanan, kehumasan, dan pelayanan umum untuk
mendukung proses pencapain tujuan perusahaan baik jangka pendek maupun jangka
panjang. Selain itu manajer personalia memiliki tugas dan tanggung jawab
menciptakan hubungan industrial yang harmonis untuk mencapai ketenangan
industrial (ketenangan kerja dan ketenangan usaha) dilingkungan perusahaan.
Menyelenggarakan syarat-syarat dan kondisi kerja dalam rangka mewujudkan hak
dan kewajiban karyawan dan administrasi kepegawaian secara tepat sebagai syarat
untuk meningktkan produktifitas kerja yang optimal. Memberikan dukungan dan
pelayanan kepada seluruh pihak agar dapat mencapai standar kerja secara
optimal. Membuat analisa pengembangan organisasi secara berkala dan secara
aktif ikut mendukung kegiatan-kegiatan pengembangan mutu/Total Quality
Management (TQM). Turut serta melaksanakan program HACCP (Hazard
Analysis Critical Control Point).
6)
Manajer Pemasaran (Areaa Sales and Promotion Manager)
Manajer
pemasaran memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengkoordinir distribusi
produk ke daerah pemasaran, melakukan tugas penjualan dan permintaan produk,
menyiapkan rencana penjualan dan permintaan produk, merencanakan dan membuat
rancangan promosi, serta membuat rencana penjualan dan permintaan produk.
7)
Purcashing Office
Purchasing
memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan dan memelihara prosedur pembelian
untuk mengendalikan aktifitas pembelian, mengesahkan dokumen pembelian sebelum
dokumen dikirim ke pemasok dan memilih serta mengevaluasi pemasok yang telah
ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar