Manajemen konflik
Contoh Kasus
Negosiasi :
“Peningkatan Gaji Karyawan”
Pasca reformasi, buruh masih terus
dihadapkan pada persoalan krusial, baik dalam konteks eksternal relasi buruh
dengan pemerintah dan pengusaha. Maupun problem internal seputar mutu SDM hingga
konflik kepentingan antar pengurus serikat buruh/pekerja. Rekson Silaban dari
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) menyampaikan, pencapaian
gerakan buruh sekarang ini tidak sebesar kebebasannya. Kaum buruh di Indonesia
memang kini memiliki kebebasan berserikat dengan kondisi yang jauh lebih baik,
tetapi konflik relasi industrial - perburuhan juga didapati meningkat. Masalah
upah dan kesejahteraan buruh tidak lain menjadi pemicu utama konflik.
Seperti masalah yang saat ini sedang
dihadapi oleh PT. Indofood (Mie Instan), terdapat beberapa konflik antara
serikat buruh dengan para manajer perusahaan. Para buruh menjalankan aksi mogok
kerja dan demonstrasi untuk menuntut para manajer perusahaan untuk meningkatkan
gaji karyawan. Dan kabar tentang aksi mogok kerja dan demonstrasi karyawan
akhirnya sampai kepada General Manager PT. Indofood. General Manager segera
melakukan breafing dengan para manajer untuk membahas tentang konflik yang
sedang terjadi didalam perusahaannya. Dari hasil breafing tersebut menghasilkan
keputusan untuk memanggil perwakilan dari buruh untuk melakukan negosiasi
dengan para manajer untuk menyelesaikan konflik yang sedang terjadi
diperusahaan mie instan tersebut.
Ketika negosiasi dilaksanakan, ada 2
perwakilan dari pihak buruh yang mulai menjelaskan tentang permasalahan
sebenarnya. Aksi mogok kerja dan demonstrasi karyawan ini dipengaruhi oleh
tingkat upah yang sangat minimum setiap bulannya. Karyawan menuntut kenaikan
gaji dari 2 juta rupiah perbulan, meminta kenaikan gaji sebesar 3 juta rupiah
perbulan. Tetapi dari pihak perusahaan belum menyetujui untuk kenaikan gaji
tersebut karena masih mempertimbangkan beberapa aspek yang harus dilihat
terutama dalam laporan keuangan yang ada di dalam perusahaan. Produksi di perusahaan
menurun karena pendapatan yang tidak stabil. Dari pihak HRD menyatakan bahwa
kurangnya kinerja buruh saat ini yang mengakibatkan menurunnya produk yang
dihasilkan, itulah yang menjadi ahan pertimbangan apakah permintaan buruh akan
dikabulkan atau tidak.
Dari para manajer perusahaan tetap berusaha untuk menaikkan gaji para buruh
tersebut. Setelah pihak perusahaan telah mempertimbangkan semuanya, maka pihak
perusahaanpun memutuskan untuk mengambil jalan tengahnya yaitu gaji jadi
dinaikkan sebesar 2,8 juta. Meskipun kenaikan gaji tersebut tidak sesuai dengan
apa yang diharapkan oleh para buruh, mereka tetap menerima kenaikan gaji
tersebut untuk kelangsungan hidup mereka. Kenaikan gaji tersebut telah disahkan
kepada kedua pihak tersebut yaitu dari perwakilan buruh dan manajer perusahan.
Dengan kenaikan gaji manajer HRD menghimbau kepada karyawan agar karyawan tetap
bekerja dengan baik serta bisa membangun kembali perusahaan yang sekarang
tidak stabil pendapatannya.
Negosiasi menurut Ivancevich (2007) sebuah proses di
mana dua pihak ( atau lebih ) yang berbeda pendapat berusaha mencapai
kesepakatan. Menurut Sopiah (2008), negosiasi merupakan suatu proses
tawar-menawar antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. Sedangkan Robbins
( 2008) menyimpulkan negosiasi adalah sebuah proses di mana dua pihak atau
lebih melakukan pertukaran barang atau jasa dan berupaya untuk menyepakati
nilai tukarnya.
Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa
negosiasi adalah suatu upaya yang dilakukan antara pihak-pihak yang berkonflik
dengan maksud untuk mencari jalan keluar untuk menyelesaikan pertentangan yang
sesuai kesepakatan bersama.
Strategi Negosiasi
1. Negosiasi
Menang-Kalah ( Win-Lose )
Pandangan klasik menyatakan bahwa negosiasi terjadi
dalam bentuk sebuah permainan yang nilai totalnya adalah nol ( zero sum game ).
Artinya apapun yang terjadi dalam negosiasi pastilah salah satu pihak
akan menang, sedangkan pihak yang lainnya kalah, atau biasa dikenal dengan
pendekatan distributif (ivancevich,2007).
2. Negosiasi
Menang-Menang ( Win-Win )
Pendekatan yang sama-sama menguntungkan, atau
pendekatan integratif , dalam bernegosiasi memberikan cara pandang yang berbeda
dalam proses negosiasi. Negosiasi menang-menang adalah pendekatan penjumlahan
positif. Situasi –situasi penjumlahan positif adalah pendekatan di mana
setiap pihak mendapatkan keuntungan tanpa harus merugikan pihak lain ( Ivancevich,
2007).
Dalam konteks organisasi, negosiasi dapat terjadi
antara dua orang ( seperti antara atasan dengan bawahan dalam menentukan
tanggal penyelesaian proyek yang dilimpahkan kepada bawahan), dalam satu
kelompok ( seperti pada kebanyakan proses pengambilan keputusan dalam
kelompok), antarkelompok ( seperti yang terjadi antara departemen pembelian dan
penyedia material mengenai harga, kualitas, atau tanggal pengiriman), melalui
internet ( Ivancevich, 2007)
Proses Negosiasi
Robbins (2008) menjelaskan tahap-tahap negosiasi
sebagai berikut:
1. Persiapan
dan perencanaan :sebelum bernegosiasi perlu mengetahui apa tujuan dari Anda
bernegosiasi dan memprediksi rentangan hasil yang mungkin diperoleh dari
“paling baik” hingga “paling minimum bisa diterima”.
2. Penentuan
aturan dasar: begitu selesai melakukan perencanaan dan menyusun strategi,
selanjutnya mulai menentukan aturan-aturan dan prosedur dasar dengan pihak lain
untuk negosiasi itu sendiri. Siapa yang akan melakukan perundingan? Di mana
perundingan akan dilangsungkan? Kendala waktu apa, jika ada , yang mungkin akan
muncul? Pada persoalan-persoalan apa saja negosiasi dibatasi? Adakah prosedur
khusus yang harus diikuti jika menemui jalan buntu? Dalam fase ini, para pihak
juga akan bertukar proposal atau tuntutan awal mereka.
3. Klarifikasi
dan justifikasi: ketika posisis awal sudah saling dipertukarkan, baik pihak
pertama maupun kedua akan memaparkan, menguatkan, mengklarifikasi,
mempertahankan, dan menjustifikasi tuntutan awal.
4. Penutupan
dan implementasi : tahap akhir dalam negosiasi adalah memformalkan kesepakatan
yang telah dibuat serta menyusun prosedur yang diperlukan untuk implementasi
dan pengawasan pelaksanaan.
Negosiasi Menggunakan Pihak
Ketiga
Pihak ketiga dilibatkan saat pihak-pihak yang
bernegosiasi mengalami jalan buntu,adakalanya pihak ketiga sengaja dilibatkan
sejak awal proses negosiasi. Dalam keadaan apapun, negosiasi yang melibatkan
pihak ketiga semakin banyak digunakan.
Ivancevich( 2007: 63) salah
satu tipologi menyebutkan setidaknya terdapat empat macam intervensi pihak
ketiga yang mendasar:
1. Mediasi
adalah situasi di mana pihak ketiga yang netral menggunakan penalaran,
pemberian usulan, dan persuasi dalam kapasitasnya sebagai fasilitator. Para
mediator ini memfasilitasi penyelesaian masalah dengan mempengaruhi bagaimana
pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi berinteraksi. Para mediator tidak
memiliki otoritas yang mengikat, pihak-pihak yang terlibat bebas mengacuhkan
usaha mediasi ataupun rekomendasi yang dibuat oleh pihak ketiga
2. Arbitrase
adalah situasi di mana pihak ketiga memiliki wewenang memaksa terjadinya
kesepakatan. Robbins ( 2008 ) kelebihan arbitrase dibanding mediasi adalah
bahwa arbitrase selalu menghasilkan penyelesaian.
3. Konsiliasi
adalah seseorang yang dipercaya oleh kedua pihak dan bertugas menjembatani
proses komunikasi pihak-pihak yang bersitegang. Seorang konsiliator tidak
memiliki kekuasaan formal untuk mempengaruhi hasil akhir negosiasi seperti
seorang mediator.
4. Konsultasi
adalah situasi di mana pihak ketiga, yang terlatih dalam isu konflik dan
memiliki keterampilan penyelesaian konflik, berupaya memfasilitasi pemecahan
permasalahan dengan lebih memusatkan hubungan antarpihak ketimbang isu-isu yang
substantif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar