Selasa, 13 Desember 2016

kasus delegasi weenang pt bank mandiri Tbk



1
Tugas dan Tanggung Jawab
Dewan Komisaris
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Board of Commissioners
Duties and
Responsibilities
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Dewan Komisaris bertugas mengawasi dan
memberikan nasihat kepada Direksi sebagai
pengurus Perusahaan.
Tugas, tanggung jawab
dan wewenang Dewan Komisaris Bank Mandiri
diatur dalam ketentuan Pasal 19 Anggaran
Dasar.
Sementara itu, dalam Pasal 18 Anggaran Dasar,
Dewan Komisaris sekurang-kurangnya terdiri dari
3 (tiga)
orang, seorang diantaranya diangkat
seba
gai Komisaris Utama dan apabila diperlukan
seorang lainnya diantara
anggota Dewan
Komisaris dapat diangkat sebagai Wakil
Komisaris Utama.

Sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Bank
Mandiri, Komisaris Utama mempunyai tugas dan
tanggung jawab dalam me
laksanakan fungsi
pengawasan layaknya Dewan Komisaris lainnya,
namun memiliki tugas khusus sebagai Komisaris
Utama antara lain :
1.
Melakukan pemanggilan Rapat Dewan
Komisaris secara tertulis yang disampaikan
kepada seluruh anggota Dewan Komisaris
dengan menc
antumkan acara, tanggal,
waktu dan tempat rapat; dan
Tugas Dewan Komisaris

1.
Melakukan pengawasan atas kebijakan
pengurusan, jalannya pengu
rusan perseroan
oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada
Direksi, untuk kepentingan perseroan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
2.
Melakukan tugas yang secara khusus
diberikan kepadanya menurut Anggaran
Dasar, peraturan perundang
-
undangan
dan/a
tau berdasarkan keputusan RUPS;
3.
Melakukan tugas, wewenang dan tanggung
jawab sesuai dengan ketentuan Anggaran

2
Tugas dan Tanggung Jawab
Dewan Komisaris
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Dasar
Perseroan dan keputusan RUPS;
4.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan
Komisaris bertindak untuk kepentingan
Perseroan dan bertanggung jawab kepad
a
RUPS tersebut;
5.
Meneliti dan menelaah laporan tahunan
yang dipersiapkan oleh Direksi serta
menandatangani laporan tahunan tersebut.

1.
Mengawasi pelaksanaan Rencana Kerja dan
Angga
ran Perseroan;
2.
Mengikuti perkembangan kegiatan
Perseroan dan dalam hal Perseroan
menunjukkan gejala kemunduran, segera
melaporkan kepada RUPS dengan disertai
saran mengenai langkah perbaikanyang
harus ditempuh;
3.
Mengusulkan kepada RUPS penunjukan
akuntan pu
blik yang akan melakukan
pemeriksaan atas buku
-
buku Perseroan;
4.
Melakukan tugas pengawasan lainnya yang
ditetapkan oleh RUPS;
5.
Memberikan tanggapan atas laporan berkala
Direksi serta pada setiap waktu diperlukan
mengenai perkembangan Perseroan dan
melaporkan
hasil pelaksanaan tugasnya
kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
tepat pada waktunya;
6.
Memberikan tanggapan dan persetujuan
atas rencana kerja dan anggaran tahunan
Perseroan serta rencana kerja jangka
panjang Perseroan yang disiapkan dan
disampaikan oleh D
ireksi;
7.
Memberikan persetujuan atas rencana kerja
dan anggaran tahunan Perseroan yang
Tanggung Jawab Dewan Komisaris

3
Tugas dan Tanggung Jawab
Dewan Komisaris
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Board of Commissioners
Duties and
Responsibilities
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
diberikan selambat
-
lambatnya pada hari
ketiga puluh bulan pertama setelah tahun
buku baru dimulai;
8.
Apabila sampai dengan batas waktu akhir
sebagaimana dimaksud dalam angk
a 7 di
atas, Dewan Komisaris belum memberikan
persetujuan atas rencana kerja dan anggaran
tahunan Perseroan, maka yang berlaku bagi
Perseroan adalah rencana kerja dan
anggaran tahunan Perseroan tahun buku
yang lampau;
1.
Dewan Komisaris wajib membentuk komite
sebagaimana disyaratkan oleh peraturan
perundang
-
undangan dan apabila dipandang
perlu dapat meminta bantuan tenaga ahli
untuk jangka waktu terbatas dalam
melaksanakan tugasnya atas beban
Perseroan;
2.
Anggota Dewan
Komisaris, setiap waktu
pada jam kerja Perseroan berhak memasuki
bangunan dan halaman atau tempat lain
yang digunakan atau dikuasai oleh Perseroan
dan berhak memeriksa semua pembukuan,
surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan
mencocokkan keadaan uang ka
s dan lain
-
lain
serta berhak untuk mengetahui segala
tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi;
3.
Dewan Komisaris berhak meminta
penjelasan tentang segala hal mengenai
Perseroan kepada Direksi dan setiap anggota
Direksi wajib untuk memberikan penjelasan
ya
ng diminta tersebut;
4.
Dewan Komisaris berhak dan berwenang
untuk menyetujui kebijakan Direksi
mengenai penetapan mekanisme, kriteria,
dan pendelegasian wewenang, sehubungan
dengan optimalisasi aset termasuk piutang
Perseroan;
5.
a. Sesuai dengan Pasal 15 ayat
14 Anggaran
Dasar Bank Mandiri, rapat Dewan Komisaris
setiap waktu berhak memutuskan untuk
memberhentikan untuk sementara waktu
seorang atau lebih anggota Direksi jika
anggota
Direksi tersebut bertindak
bertentangan
dengan Anggaran Dasar,
merugikan Perser
oan,
melalaikan
kewajibannya dan/atau melanggar
peraturan
perundang-undangan;
b.
Pemberhentian sementara itu harus
diberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan dengan disertai alasannya.
Dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari
sesudah
pemberhentian
sementara itu,
Dewan Komisaris
diwajibkan untuk
mengadakan RUPS untuk
memutuskan
apakah anggota Direksi yang
bersangkutan
akan diberhentikan seterusnya
atau
dikembalikan kepada kedudukannya
semula,
sedangkan anggota Direksi yang
diberhentikan sementara itu
harus diberi

1 komentar:

  1. Terimakasih untuk informasinya, sangat membantu sekali.
    Jangan lupa untuk kunjungi website kami

    BalasHapus